Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang terus memperkuat komitmennya dalam meningkatkan kesejahteraan aparatur. Terbaru, Pemkot Tangerang menetapkan penambahan tunjangan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu melalui Keputusan Wali Kota Tangerang Nomor 9.3 Tahun 2026 tentang Peningkatan Penghasilan atau Penambahan Tunjangan PPPK.
”Kebijakan ini menjadi bagian dari komitmen Pemkot Tangerang dalam memperjuangkan kesejahteraan aparatur sekaligus memberikan apresiasi terhadap kontribusi PPPK dalam mendukung pemerintahan dan pelayanan publik,” ungkap Wali Kota Tangerang Sachrudin, Rabu (2/9/26)
Kepala BKPSDM Kota Tangerang Jatmiko menambahkan, kebijakan tersebut menjadi kabar baik bagi PPPK di lingkungan Pemkot Tangerang. Sebelumnya, tunjangan PPPK ditetapkan sebesar 10 persen dari pokok penghasilan pada Februari.
“Melalui kebijakan terbaru, Pemkot Tangerang menambahkan tunjangan sebesar 15 persen sehingga total tunjangan yang diterima PPPK Penuh Waktu menjadi 25 persen,” ungkap Jatmiko.
Ia menjelaskan, kebijakan ini merupakan bagian dari upaya Pemkot Tangerang memberikan apresiasi atas kontribusi PPPK dalam mendukung pelaksanaan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
“Kita harus mengapresiasi kinerja PPPK. Kita bekerja di sini terdiri dari PNS dan PPPK. Mereka juga punya kontribusi yang luar biasa,” ujarnya.
Lanjutnya, Pemkot Tangerang telah menganggarkan rencana penambahan tunjangan tersebut sejak Januari 2026. Namun, pelaksanaannya tetap harus menyesuaikan regulasi pemerintah pusat serta kemampuan keuangan daerah.
Untuk memastikan kebijakan berjalan sesuai ketentuan, Pemkot Tangerang melakukan konsultasi dengan Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, serta Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah.
“Alhamdulillah direspons. Setelah sekian lama, keluar rekomendasi dan ini diizinkan untuk diberikan tambahan penghasilan,” jelasnya.
Pemkot Tangerang memastikan kebijakan peningkatan kesejahteraan tersebut menjadi bagian dari komitmen untuk memberikan perhatian kepada seluruh aparatur tanpa membedakan status kepegawaiannya.
“Semua ASN di lingkup Pemerintah Kota Tangerang tidak ada yang dianaktirikan. Semuanya diperjuangkan, semuanya dilindungi dan diperjuangkan kesejahteraannya,” tegasnya. (Dini)
