Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Tangerang menegaskan pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 tidak memiliki keterkaitan dengan urusan perpajakan. Langkah ini diambil menyusul maraknya isu negatif di media sosial yang mengaitkan pendataan tersebut dengan kewajiban pajak warga.
Kepala BPS Kota Tangerang, Muladi Widastomo, menyatakan bahwa pihaknya memberikan jaminan penuh atas kerahasiaan data yang dikumpulkan. Menurutnya, kerahasiaan data responden telah dilindungi secara hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik.
“Data yang dihasilkan sangat dijamin kerahasiaannya berdasarkan undang-undang. Kami menjamin tidak akan ada data yang bocor. Meski pendataan dilakukan by name dan by address, tidak semua pihak dapat mengakses data tersebut,” ujar Muladi di Tangerang, baru-baru ini.
Terkait keamanan di lapangan, Muladi mengungkapkan bahwa saat ini terdapat 1.256 petugas yang disebar untuk melakukan sensus di wilayah Kota Tangerang. Guna mencegah adanya oknum yang menyalahgunakan identitas petugas, BPS telah membekali seluruh personel dengan perlengkapan resmi.
Setiap petugas diwajibkan membawa kartu identitas pengenal yang dilengkapi dengan barcode digital serta surat tugas resmi.
“Bagi warga yang didatangi petugas jika merasa ragu, silakan tanyakan identitasnya. Mereka dibekali surat tugas dan barcode digital pada kartu pengenal yang bisa dipindai (scan) untuk pembuktian. Jika petugas tidak bisa menunjukkan kelengkapan tersebut, warga berhak menolak,” tegas Muladi. Fajrin
