Kobennews – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang, akan kembali menggelar layanan uji emisi kendaraan bermotor secara gratis pada Selasa dan Rabu, 8–9 September 2026 mendatang.
Langkah tersebut diambil sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam menekan tingkat pencemaran udara dari sektor transportasi di wilayah Kota Tangerang.
Kepala DLH Kota Tangerang, Yudi Pradana, dalam keterangannya menyampaikan bahwa uji emisi ini untuk memastikan kendaraan roda empat atau lebih yang beraktivitas di Kota Tangerang telah memenuhi standar emisi yang ditetapkan.
“Uji emisi ini langkah konkret mengendalikan pencemaran udara, khususnya yang berasal dari sisa gas buang moda transportasi,” kata Yudi, Kamis 3 September 2026.
Kegiatan ini secara berkala menyasar kendaraan dinas pemerintah daerah, kendaraan pribadi pegawai yang beraktivitas di kantor-kantor pemerintah, serta kendaraan operasional perusahaan daerah. Kendaraan berbasis listrik dan hibrida dikecualikan dari kewajiban uji emisi ini.
Layanan uji emisi gratis ini berlangsung pukul 08.00–15.00 WIB di dua lokasi berbeda:
Selasa, 8 September 2026: Kawasan Ayodhya, Jalan MH Thamrin.
Rabu, 9 September 2026: Pintu masuk kawasan Pusat Pemerintahan (Puspem) Kota Tangerang.
Masyarakat atau pegawai yang ingin mendaftarkan kendaraannya cukup membawa salinan STNK saat mendatangi lokasi pengujian.
Yudi menegaskan, langkah Pemkot Tangerang tidak berhenti pada pengujian emisi semata. Kegiatan ini juga menjadi momentum untuk mendorong perubahan perilaku masyarakat agar lebih memprioritaskan penggunaan transportasi umum dan kendaraan ramah lingkungan.
“Bukan hanya melakukan pengujian, tetapi bagaimana kita mendorong perubahan perilaku transportasi yang lebih ramah lingkungan,” ujarnya.
Dalam edaran tersebut, Pemkot Tangerang turut mengimbau pemanfaatan kendaraan listrik berbasis baterai, penerapan program berbagi kendaraan (carpooling) ke kantor, serta optimalisasi Hari Bebas Kendaraan Bermotor bagi pegawai Pemkot Tangerang.
Selain itu, Pemkot Tangerang juga bersiap melakukan uji coba Kawasan Rendah Emisi di area Kantor Puspem Kota Tangerang. Nantinya, seluruh kendaraan yang masuk ke kawasan Puspem wajib terbukti lulus uji emisi melalui stiker atau bukti resmi, serta memarkirkan kendaraan di titik yang telah ditentukan.
Untuk kendaraan barang dan angkutan umum, syarat utama yang harus dipenuhi adalah memiliki hasil uji berkala yang masih berlaku. Pengemudi juga dilarang membiarkan mesin kendaraan menyala dalam kondisi langsam (idle) selama terparkir.
“Kami berharap seluruh pihak dapat mendukung kebijakan ini. Pengendalian pencemaran udara bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi membutuhkan partisipasi aktif dari seluruh masyarakat dan pengguna kendaraan,” pungkasnya. (Panji)
