Pemerintah Kota Tangerang mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial guna menghindari pelanggaran hukum, termasuk jeratan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat pada Sekretariat Daerah Kota Tangerang Deni Koswara mengatakan, perkembangan media sosial saat ini membuat arus informasi bergerak sangat cepat dan mudah menjangkau masyarakat luas.
“Akhir-akhir ini kalau masyarakat berkomunikasi atau bermedsos tidak cermat, maka ujung-ujungnya mungkin kena Undang-Undang ITE atau lain-lain. Contoh yang belum lama ini apa? Pocong, kan? Pocongnya sudah ditangkap,” kata Deni baru-baru ini.
Ia menuturkan, media sosial kini menjadi sarana komunikasi yang paling dekat dengan masyarakat. Bahkan, informasi yang disampaikan seseorang dapat langsung tersebar secara luas melalui siaran langsung atau unggahan digital.
“Kalau dulu ada pepatah ‘lidahmu adalah harimaumu’, sekarang tidak lagi. ‘Telunjukmu adalah harimaumu’. Jadi ketika mau mengetik sesuatu harus dipikirkan terlebih dahulu,” ujarnya.
Menurut dia, masyarakat perlu menghindari unggahan yang dapat menyakiti orang lain, mengandung ghibah, berita bohong maupun hoaks. Fajrin
