Kobennews.id- Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Tangerang terus berkomitmen untuk menghapuskan praktik pernikahan siri di masyarakat.
Kabid Perlindungan Perempuan pada DP3AP2KB Kota Tangerang, Wilopo Tetuko Sigit, menegaskan bahwa target utama pemerintah adalah mencapai “nol kasus” nikah siri demi menjamin perlindungan hukum, terutama bagi kaum perempuan.
Wilopo menjelaskan bahwa pernikahan yang dilakukan secara siri atau tidak tercatat secara resmi oleh negara menempatkan perempuan dalam posisi yang sangat rentan. Hal ini menjadi perhatian serius dalam setiap sosialisasi yang dilakukan oleh pihak dinas kepada masyarakat luas.
Menurut Wilopo, risiko terbesar dari pernikahan siri muncul ketika terjadi sengketa atau perceraian dalam rumah tangga. Tanpa kekuatan hukum yang sah, perempuan sering kali kehilangan hak-hak dasarnya.
“Posisi paling lemah adalah perempuan. Jangan sampai ada yang nikah siri karena yang dirugikan pasti perempuan, pada saat bercerai, perempuan tidak bisa menuntut hak-haknya secara hukum,” ujar Wilopo
Kendala Administrasi Kependudukan
Selain masalah perlindungan hak istri, pernikahan siri juga berdampak domino pada tertib administrasi kependudukan. Ketidakhadiran surat nikah resmi membuat pasangan sulit mendapatkan dokumen negara yang krusial.
“Pertama hak hukum, perempuan akan sulit menuntut hak nafkah atau harta gono-gini di pengadilan, kedua dokumen sipil, menjadi hambatan dalam pengurusan akta kelahiran anak yang mencantumkan nama ayah secara legal dan akses layanan, kendala dalam mendapatkan akses layanan publik yang mensyaratkan administrasi kependudukan yang lengkap,” ungkapnya.
Langkah konkret untuk melindungi hak perempuan dan anak, Pemerintah Kota Tangerang melaksanakan program isbat nikah. Program ini ditujukan bagi pasangan yg sudah lama menikah secara agama.
“Melalui Isbat Nikah, mereka yang sebelumnya sudah menikah siri bisa mendapatkan administrasi kependudukan dan surat nikah, sehingga hak-hak mereka terlindungi oleh negara. Kita berharap tidak ada lagi masyarakat yang menikah siri”
pungkasnya.
Pada tahun 2026 di momen Hari Ulang Tahun ke 33 Kota Tangerang, sebanyak 106 pasangan dari 13 kecamatan mengikuti istbat nikah dan pencatatan perkawinan massal.(Adit)
