DP3AP2KB Gencarkan Cegah Perkawinan Anak
Dalam upaya menekan terjadinya perkawinan anak di kalangan pelajar atau masyarakat, pemerintah Kota Tangerang melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB), gencar mencegah pernikahan anak dengan sosialisasi masif tentang dampak negatif terhadap fisik dan psikis anak ke sekolah melalui APH (kepolisian dan kejaksaan), konselor dan psikolog.
Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Pemenuhan Hak Anak DP3AP2KB Kota Tangerang Wilopo Tetuko Sigit mengatakan, perkawinan usia anak masih menjadi isu yang sangat serius dan memerlukan perhatian serta tindakan nyata. Berbagai upaya pun pemerintah lakukan, seperti edukasi Puspaga, program pendampingan keluarga untuk stunting, kolaborasi KUA dan pengadilan agama untuk menurunkan angka perkawinan di bawah 18 tahun.
Dalam banyak kasus, lanjutnya, perkawinan anak berujung pada berbagai permasalahan baik perkembangan anak, kesehatan, pendidikan dan kesejahteraan sosial yang akan mempengaruhi kualitas keluarga dan berpengaruh pada angka stunting.
“Isu perkawinan anak, selalu DP3AP2KB bahas saat kami melakukan kegiatan di sekolah. Diharapkan, ini merupakan langkah penting pemerintah untuk mengedukasi anak-anak mengenai bahaya dan dampak negatif dari perkawinan anak,” katanya. (Dini)
