Kobennews.id- Anggota Komisi VIII DPR RI, Lisda Hendrajoni, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah pemerintah yang menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Tunas Nomor 17 Tahun 2025. Aturan ini mengatur pembatasan penggunaan media sosial bagi anak-anak di bawah usia 16 tahun.
Lisda menilai kebijakan ini sebagai langkah nyata pemerintah dalam memberikan perlindungan kepada generasi muda, mengikuti tren global yang juga telah diterapkan oleh berbagai negara lain.
“Kita menyambut baik apa yang dilakukan pemerintah untuk membatasi penggunaan medsos bagi anak-anak di bawah 16 tahun. Ini adalah tindakan yang perlu kita apresiasi sebagai bentuk perlindungan bagi anak-anak kita,” ujar Lisda ditemui di Kota Tangerang 1 April 2026.
Menurut Lisda, pembatasan ini sangat krusial karena tidak semua orang tua memiliki pemahaman atau literasi digital yang cukup untuk mengawasi aktivitas daring anak mereka. Ia mengakui masih banyak orang tua yang terkendala kemampuan teknologi (gaptek), sehingga sulit membedakan mana konten yang layak konsumsi dan mana yang tidak.
Namun, politisi dari daerah pemilihan Sumatera Barat ini menekankan bahwa pengawasan tidak boleh berhenti pada durasi penggunaan saja, melainkan harus fokus pada kualitas konten. Ia mendesak pihak terkait untuk bekerja lebih keras dalam menyaring dan memblokir konten yang mengandung unsur kekerasan atau bahasa yang kasar.
“Banyak konten yang bahasanya kasar namun justru mendapatkan banyak like. Ini salah dan bisa diikuti oleh anak-anak. Pihak-pihak yang berhubungan dengan pengaturan konten harus bekerja keras menentukan mana yang harus diblok,” tegasnya.
Sebagai contoh nyata, Lisda menyebutkan bahwa di daerah pemilihannya, Sumatera Barat, telah muncul gerakan masyarakat untuk melaporkan konten-konten yang tidak edukatif atau mengandung kata-kata kasar (mancaruik) agar memberikan efek jera bagi pembuat konten.
Lebih lanjut, Lisda mendorong pemerintah daerah untuk aktif menyiapkan kanal pengalihan bagi anak-anak agar tidak melulu terpaku pada gawai. Penguatan fasilitas seperti perpustakaan dan penyelenggaraan berbagai lomba edukasi dinilai dapat menjadi solusi efektif.
“Kita harus bersama-sama. Satu sisi mencegah melalui regulasi, di sisi lain melakukan edukasi dan literasi. Perbanyak kegiatan seperti lomba-lomba agar waktu anak-anak habis untuk hal positif, sehingga mereka tidak hanya melihat handphone karena tidak ada kegiatan lain,” pungkasnya.(Adit)
